Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sudah 2 Kali Diperiksa, Kejagung Akui Belum Cegah Sandra Dewi Terkait Kasus Timah
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sudah 2 Kali Diperiksa, Kejagung Akui Belum Cegah Sandra Dewi Terkait Kasus Timah
HeadlineHukum

Sudah 2 Kali Diperiksa, Kejagung Akui Belum Cegah Sandra Dewi Terkait Kasus Timah

Bambang
Bambang
Published: 27 May 2024, 22:03
Share
1 Min Read
Lobi Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Lobi Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui sampai kini belum mencegah artis ternama Sandra Dewi untuk bepergian ke luar negeri. Sandra sudah menjalani dua kali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan tata niaga komoditas timah.

“Sandra Dewi enggak, sampai sekarang belum,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi kepada wartawan seperti dikutip Senin (27/5/2024).

Meski begitu, Kuntadi mengakui penyidik hingga kini sudah mencegah banyak saksi, termasuk yang kini sudah berubah statusnya sebagai tersangka.

“Banyak cegah timah itu. Jumlahnya entar, kan yang tersangka dulu diawali cegah,” jelas Kuntadi.

Baca Juga

Bandung BJB Tandamata ditundukkan Jakarta Popsivo Polwan pada laga perdana kompetisi bola voli PLN Mobile Proliga 2025.
PLN Mobile Proliga 2025: Popsivo Gilas Bandung BJB
Astaga! Kajari Bandung Sita Uang Rp7,5 Miliar dari Terapis Cantik Pijat Online
Belum Ada Simulasi Pencoblosan Pemilu, Ratusan Tunanetra di Jakarta Bingung Salurkan Hak Pilih

Terkini, Kejagung juga telah mencegah Pemilik atau Owner PT Tinindo Internusa (TIN) Hendry Lie. Hendry termasuk di antara 21 tersangka korupsi tata niaga timah yang dicegah ke luar negeri.

Adapun langkah pecegahan ini diambil karena pengusaha tersebut sudah ditetapkan tersangka rasuah sebesar Rp271 triliun. Pengajuan pencegahan ke luar negeri ini sudah disampaikan oleh Kejagung kepada Ditjen Imigrasi beberapa waktu lalu.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Akui Belum CegahKejagungSandra DewiSudah 2 Kali DiperiksaTerkait Kasus Timah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyampaikan sambutannya dalam opening ceremony ASCOPE 8th Mid-Year Task Force Meeting 2024 yang berlangsung di Bali, 27-30 Mei 2024. Pada ajang tahunan ini Indonesia, melalui Pertamina, berkesempatan menjadi tuan rumah. Foto: Dok Pertamina Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi ASEAN
Next Article Hasil Al Nassr Vs Al Ittihad 4-2:Ronaldo Gacor, Cetak Brace

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?