Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidang Soal Kepengurusan Hipkabi 2023-2028 Digelar di Pengadilan Negeri Jaktim
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Hukum

Sidang Soal Kepengurusan Hipkabi 2023-2028 Digelar di Pengadilan Negeri Jaktim

Iqbal
Iqbal
Published: 15 May 2024, 21:30
2 Min Read
Sukendar anggota Himpunan Perawat Kamar Bedah Indonesia (Hipkabi) didampingi kuasa hukum, Eli Bungriyando dan tim, usai sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/5) siang tadi. Foto: Ist
Sukendar anggota Himpunan Perawat Kamar Bedah Indonesia (Hipkabi) didampingi kuasa hukum, Eli Bungriyando dan tim, usai sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/5) siang tadi. Foto: Ist

IPOL.ID – Persoalan kepengurusan Hipkabi periode 2023-2028 yang tak kunjung menemukan solusi akhirnya berbuntut dan harus diselesaikan di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur (PN Jaktim).

Gugatan dilayangkan Perintis pembentukan Himpunan Perawat Kamar Bedah Indonesia (Hipkabi), Sukendar, hingga sidang beragendakan pembacaan gugatan digelar di PN Jaktim, pada Rabu (15/5/2024).

Usai sidang, Sukendar menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan gugatan kepengurusan Hipkabi 2023-2028 karena ada kejanggalan dan ketidaksesuaian dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Hipkabi.

“Proses Kongres Nasional (Konas) Hipkabi yang digelar di Jawa Timur pada awal Juni 2023 mengesampingkan AD/ART yang ada. Bahkan, menggunakan aturan organisasi profesi lain. Hipkabi sudah memiliki badan hukum yang jelas. Ini kan aneh,” ungkap Sukendar yang merupakan anggota Hipkabi, Rabu (15/5) siang tadi.

Dia pun kecewa dengan penyelenggaraan Konas dalam pemilihan kepengurusan baru Hipkabi periode 2023-2028. Dalam kongres itu, Suatmaji kembali terpilih sebagai Ketua Hipkabi.

Sukendar berharap Hipkabi kembali ke jalan yang lurus dan benar, berpatokan kepada AD/ART yang telah dibentuk.

Sementara, kuasa hukum penggugat (Sukendar), Eli Bungriyando mengatakan, pada pelaksanaan Kongres Nasional Hipkabi yang telah digelar Juni 2023 itu mengacu pada organisasi profesi lain.

Padahal, sambung dia, seharusnya pelaksanaan kongres Hipkabi itu mengacu pada AD/ART yang ada karena Hipkabi telah memiliki akte pendirian.

Oleh karena itu, melalui persidangan di Pengadilan Negeri ini pihaknya meminta agar dilakukan Kongres Nasional Luar Biasa Hipkabi untuk menentukan kepengurusan baru yang berdasarkan pada AD/ART Hipkabi.

“Kami juga minta agar SK yang telah dikeluarkan dalam kepengurusan Hipkabi periode 2023-2028 dibatalkan,” ujar pria disapa Manik itu.

Sidang pun bakal dilanjutkan pada Rabu (29/5/2024) pekan depan. (Joesvicar Iqbal/msb)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:HipkabiPengurus Hipkabi periode 2023-2028PN Jaktim
Previous Article Ketua DPD RI Dukung Gagasan Luhut Dorong Prabowo Perkuat Riset
Next Article Bawa ODGJ berobat, konten kreator asal Medan, Aleh dapat perlakukan tak sopan dari seorang perawat rumah sakit Sri Ratu Medan. Foto: IG, @alehhh22 (tangkap layar) Viral ODGJ Berobat ke RS Sri Ratu Ditanya Petugas Siapa yang Bayar
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account