Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral Video Klarifikasi Tengku Ryan Terkait Isi Gugatan Ria Ricis
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Viral Video Klarifikasi Tengku Ryan Terkait Isi Gugatan Ria Ricis
News

Viral Video Klarifikasi Tengku Ryan Terkait Isi Gugatan Ria Ricis

Farih
Farih
Published: 07 May 2024, 13:40
Share
2 Min Read
Teuku Ryan mantan suami Ria Ricis. Foto: YouTube Ryan TR Official
SHARE

IPOL.ID – Teuku Ryan, melakukan klarifikasi panjang terkait poin isi gugatan cerai mantan istrinya, Ria Ricis Video tersebut di unggah di akun YouTube Ryan TR Official.

Setelah dokumen resmi perceraian keduanya telah tersebar luas di media sosial setelah diunggah di situs resmi Mahkamah Agung RI netizen mulai ramai.

Mengawali klarifikasi, Teuku Ryan mengaku kecewa dan sedih atas putusan perceraian. Namun karena ini sudah dibacakan majelis hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, ia pun mencoba menerima dengan ikhlas.

“Hubungan pernikahan saya telah berakhir seiring dengan putusan pengadilan agama. Walaupun kecewa dan sedih, saya berusaha menghormati keputusan,” kata Teuku Ryan, dikutip pada Selasa (7/5).

Dalam video berdurasi 15 menit tersebut, Teuku Ryan menjawab beberapa poin yang viral di media sosial. Seperti salah satunya soal lelaki yang menumpang hidup ke istrinya.

“Poin pertama yang saya mau jelaskan adalah, saya bekerja. Bukan pria yang maaf, katanya kasar banget ‘mokondo’ seperti yang disebutkan buzzer,” kata Teuku Ryan.

Selanjutnya Teuku Ryan berlanjut perihal es susu kurma yang menjadi awal mula masalah.  Katanya, sang ibu mengatakan dengan lemah lembut. Namun karena Ria Ricis sedang hamil, mungkin saja ia sensitif dalam hal penerimaan.

Lalu permasalahan yang sangat ramai di media sosial soal uang Rp 500 juta yang diberikan Ria Ricis kepada dirinya melalui Dokter Shindy, kakak dari mantan istrinya.

“Jadi yang saya ketahui, uang itu adalah hasil kerjaan saya. Kalau saya tahu uang itu dari istri, nggak saya akan terima,” jelasnya.

Setelah memberikan klarifikasi tersebut Teuku Ryan yang mencopot cincin pernikahannya dengan Ria Ricis.

“Bu Icis, dengan ini saya melepas cincin pernikahan dari jari saya. Ini menjadi bukti saya ikhlas melepaskan kamu sebagai istri saya,” ucapnya.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Ria RicisTeuku Ryan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dua Kali Mangkir, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Next Article Desa Devisa Gula Aren Maros, Maniskan Dunia dan Tingkatkan Kesejahteraan

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?