Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MUI Sebut Pernikahan Beda Agama Rizky Febrian dan Mahalini Tidak Sah Menurut Islam
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MUI Sebut Pernikahan Beda Agama Rizky Febrian dan Mahalini Tidak Sah Menurut Islam
Headline

MUI Sebut Pernikahan Beda Agama Rizky Febrian dan Mahalini Tidak Sah Menurut Islam

Iqbal
Iqbal
Published: 05 May 2024, 10:25
Share
2 Min Read
Rizky Febian dan Mahalini. Foto: IG, @rizkyfbian (tangkap layar)
Rizky Febian dan Mahalini. Foto: IG, @rizkyfbian (tangkap layar)
SHARE

IPOL.ID – Kabar bahagia datang dari penyanyi muda Rizky Febian dan Mahalini. Keduanya disebut-sebut akan menikah, Minggu (5/5/2024). Namun pernikahan keduanya ini menjadi tanda tanya besar bagi sejumlah pihak.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa pernikahan beda agama hukumnya tidak sah menurut agama Islam.

“Ulama sepakat, perempuan muslimah tidak sah menikah dengan non-muslim, sedangkan laki-laki muslim menikah dengan non-muslimah hukumnya beda pendapat, ada yang membolehkan, juga ada yang melarangnya,” tulis Cholil dalam akun X pribadinya, dikutip pada Minggu (5/5/2024).

Cholil Kembali menegaskan meski ada beda pendapat terkait pernikahan pria muslim dengan wanita non-muslim, semua ulama di Indonesia sepakat menyatakan pernikahan tersebut tidak sah.

Baca Juga

biaya haji 2023
Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji Reguler Mulai 11 April 2022, Berikut Besaran per Provinsi
Simak Prediksi dan Statistik Due Raksasa Real Madrid vs Juventus
Pemerintah Ajak Masyarakat Sambut Meriah HUT RI di IKN

“Ulama mutakhir mengharamkan. MUI, NU dan MD (Muhammadiyah) melarangnya,” tegasnya.

Cholil Nafis juga menyebut keputusan pelarangan pernikahan beda keyakinan di Indonesia telah tercantum dalam Keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:KH Cholil Nafismahalinimuinikah beda agamarizky febianRizky Mahalini Menikah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Alhamdulillah, Akhirnya Helikopter Pembawa Bantuan Berhasil Mendarat di Latimojong Luwu, 8 Warga Dievakuasi
Next Article Sejumlah peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2024 gelombang pertama untuk Universitas Padjajaran (Unpad) yang diadakan di UIN Bandung. Foto: Kemenag 3.513 Peserta UTBK-SNBT 2024 Universitas Padjajaran Bertarung di UIN Bandung

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?