IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mensahkan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan. Berdasarkan putusan pengadilan, hak asuh anak jatuh kepada Ria Ricis.
Pengadilan juga menetapkan Teuku Ryan wajib memberikan nafkah Rp10 juta per bulan sampai anaknya dewasa nanti.
“Menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri. Ada, ada nominalnya, sejumlah Rp 10 juta per bulan,” papar humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, dikutip pada Jumat (3/5/2024).
Taslimah mengatakan, jika Teuku Ryan tak memenuhi kewajibannya, maka Ria Ricis bisa mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Kalau untuk konsekuensi, misalnya anak yang dipenuhi nafkahnya giliran tidak dipenuhi, maka dari pihak penggugat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, disebut eksekusi,” jelas Taslimah.
Lebih lanjut Taslimah mengatakan, Ria Ricis tidak boleh menghalangi Teuku Ryan memberikan nafkah untuk anaknya sampai dia dewasa nanti.
“Tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri,” kata Taslimah.
Dengan putusan tersebut Ria Ricis memulai babak baru dalam hidupnya dengan status resmi sebagai mantan istri Teuku Ryan, dan menjadi orang tua tunggal bagi Moana.(Vinolla)


