Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Konspirasi Amankan Mafia Pailit, CERI Lapor Oknum Jaksa Kejati Jatim ke Jaksa Agung
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diduga Konspirasi Amankan Mafia Pailit, CERI Lapor Oknum Jaksa Kejati Jatim ke Jaksa Agung
Hukum

Diduga Konspirasi Amankan Mafia Pailit, CERI Lapor Oknum Jaksa Kejati Jatim ke Jaksa Agung

Iqbal
Iqbal
Published: 29 Apr 2024, 13:56
Share
5 Min Read
Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Foto: Tangkap layar YT Kejati Jawa Timur
Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Foto: Tangkap layar YT Kejati Jawa Timur
SHARE

IPOL.ID – Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berinisial AS, SH dilaporkan CERI kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, karena diduga terlibat konspirasi melindungi dua orang tersangka mafia pailit bernama Indra Ari Murto dan Riansyah, yang telah ditahan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri selama 59 hari.

Modusnya berkas perkara sengaja tidak dilakukan P-21 (berkas dinyatakan lengkap) hingga batas masa penahanan 60 hari habis, dengan tujuan agar kedua tersangka tersebut dapat keluar demi hukum pada tanggal 30 April 2024.

Padahal untuk tersangka atas nama Victor Soekarno Bachtiar yang berada dalam satu berkas dengan Indra Ari Murto dan Riansyah sudah dinyatakan P-21 oleh JPU. Ketiga tersangka yang berprofesi sebagai advokat ini dijerat secara bersama-sama dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menerangkan dengan dusta suatu penagihan yang sebenarnya tidak ada, sebagamana yang dimaksud pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 400 KUHP ayat 2e, yang disidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:AspidumCERIkejati jatimmafia pailit
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BPJS Ketenagakerjaan Pluit Apresiasi Kepatuhan Perusahaan Keramik White Horse
Next Article Pj Gubernur Sulsel Ikuti Ritual Adat Mappacekke Wanua Sebelum Perayaan HUT Palopo ke-22

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?