Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Prabowo-Gibran Bakal Hadiri Penetapan Presiden Terpilih di Imam Bonjol
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Politik

Prabowo-Gibran Bakal Hadiri Penetapan Presiden Terpilih di Imam Bonjol

Farih
Farih
Published: 23 Apr 2024, 11:54
1 Min Read
koalisi Indonesia maju
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Foto: Instagram @gibran_rakabuming

IPOL.ID– Pasangan capres terpilih nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran dipastikan bakal menghadiri penetapan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/4) besok.

“Iya, pak Prabowo akan datang langsung, diundang oleh KPU untuk menerima keputusan resmi terkait dengan penerapan beliau sebagai presiden terpilih,” ucap Juru bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, Selasa (23/4).

Bukan hanya Prabowo, Gibran Rakabuming Raka juga akan turut hadir dalam penetapan resmi presiden dan wapres terpilih oleh KPU.

“Iya, pasti (Gibran datang ke penetapan presiden-wapres di KPU), pasti,” kata Dahnil.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres, tidak beralasan menurut hukum.

Kendati demikian, terdapat perbedaan pendapat di antara tiga hakim. Masing-masing adalah Saldi Isra, Enny Nurbanisngsih, dan Arief Hidayat.(Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Penetapan PresidenPrabowo-Gibran
Previous Article KPUD DKI Mulai Rekrut PPK Hadapi Pilkada 2024
Next Article Kolaborasi LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar Ribuan Produk UKM Indonesia ke Kanada
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account