IPOL.ID – Bagi sebagian masyarakat bertanya-tanya siapa yang bertanggung jawab secara hukum apabila mobil rental melanggar aturan berlalu lintas. Sehingga edukasi perlu dilakukan untuk mengetahui persoalan itu.
Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur tentang ketentuan pidana berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas terhadap aturan berlalu lintas.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, dalam ketentuan pidana telah diatur pidana, baik kurungan atau denda terhadap jenis pelanggaran yang dilanggar.
Dalam pasal tersebut tertulis frasa ‘setiap orang’, artinya yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran. Baik yang tertangkap tangan oleh petugas, tertangkap CCTV e-TLE dan adanya laporan dari masyarakat adanya pelanggaran lalu lintas.
“Frasa ‘setiap orang’ menunjukkan atau mengkonfirmasi pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) saat terjadi pelanggaran lalu lintas. Secara logika hukum bahwa setiap orang atau yang mengemudikan ranmor sebagai ‘subyek hukum’ orang yang melakukan pelanggaran,” jelas Budiyanto di Jakarta, Sabtu (20/4).


