Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dalami Fakta Persidangan, KPK Isyarat Bakal Kembangkan Kasus Penyaluran Tukin Kementerian ESDM
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dalami Fakta Persidangan, KPK Isyarat Bakal Kembangkan Kasus Penyaluran Tukin Kementerian ESDM
Hukum

Dalami Fakta Persidangan, KPK Isyarat Bakal Kembangkan Kasus Penyaluran Tukin Kementerian ESDM

Farih
Farih
Published: 08 Apr 2024, 21:45
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami seluruh fakta persidangan terkait kasus penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dari fakta persidangan kasus tersebut, KPK tak menutup kemungkinan akan membuka peluang untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Nanti teman-teman sedang mendiskusikan (fakta persidangan), kemarin sudah didiskusikan lebih lanjut di tingkat jaksa,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/4/2024).

Ali mengakui kasus itu kini sudah berkekuatan hukum tetap. Semua fakta persidangan, termasuk kabar pihak lain yang menerima dana terkait perkara itu pun bisa dikembangkan oleh KPK.

“Sudah diputus semua, sudah inkrah kan,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi sebanyak 10 terpidana kauss pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM 2020-2022. KPK mengeksekusi para terpidana kssus tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Adapun eksekusi para terpidana dilakukan oleh tim jaksa eksekutor setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Kementerian ESDMkpk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penyanyi Melitha Patricia Sidabutar Meninggal Dunia di Usia 23 Tahun
Next Article Dewan Kehormatan PWI Pusat: Bantuan BUMN untuk Kegiatan UKW Harus Diterima Utuh

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?