Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung dan Kejati Papua Barat Tangkap Buronan Terdakwa Korupsi Dana Hibah Peternakan Sapi
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung dan Kejati Papua Barat Tangkap Buronan Terdakwa Korupsi Dana Hibah Peternakan Sapi
Hukum

Kejagung dan Kejati Papua Barat Tangkap Buronan Terdakwa Korupsi Dana Hibah Peternakan Sapi

Farih
Farih
Published: 18 Mar 2024, 21:00
Share
2 Min Read
DIU saat ditangkap oleh tim gabungan tersebut di Bandara Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Foto: Puspenkum
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap seorang buronan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah peternakan sapi TA 2019 sebesar Rp200 juta. Terdakwa berinisial DIU yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Dia ditangkap oleh tim gabungan tersebut di Bandara Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Jaksa Penuntut Umum telah melakukan panggilan kepada terdakwa secara patut sebanyak empat kali namun terdakwa tidak pernah mengindahkannya sehingga Kejaksaan Negeri Sorong memasukkan terdakwa dalam DPO hingga akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (18/3/2024).

Adapun terdakwa DIU pernah memimpin Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong. Kelompok ternak ini dibuat terdakwa secara fiktif tanpa melalui rapat kelompok yang mana menunjuk dirinya sebagai ketua kelompok ternak tersebut.

Terdakwa mengetahui adanya dana hibah dari pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019.

Selanjutnya terdakwa membuat proposal permohonan bantuan dana hibah kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan ternak sapi.

Terdakwa pun kemudian menerima dana hibah atas nama Kelompok Ternak Nusantara sebesar Rp200 juta, untuk pelaksanaan pengadaan sapi namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut hanya untuk kepentingan pribadi.

“Sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Buronan Terdakwa Korupsi Dana Hibah Peternakan SapiKejagungKejati Papua Barat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kasus Pencurian di Rumah Mewah Ciracas, Pelaku Santai Bopong Brankas Isi Perhiasan hingga Uang Rp150 Juta
Next Article Pasar Rawa Bening Sudah Bisa Dilakukan Penukaran Uang Pecahan Baru, Cek Jadwalnya

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?