Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Headline

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Pak We
Pak We
Published: 09 Jul 2021, 11:01
Share
2 Min Read
nia ramadhani
Nia Ramadhani (IG Nia Ramadhani)
SHARE

indoposonline.id– Polisi telah menetapkan pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie sebagai tersangka atas penyalahgunaan sabu. Polisi menjerat mereka dengan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.
Kepolisian Daerah Metro Jaya juga menyatakan, hasil tes urine Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani positif mengandung metamfetamin.
“Tes urine menyatakan positif mengandung meta atau sabu-sabu,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (8/7).
Penyalahgunaan zat adiktif ini berisiko membuat penggunanya mengalami psikosis jika penggunaan jangka panjang atau dosis tinggi.
Mereka yang kecanduan jenis narkotik sintesis seperti ini juga berisiko mengalami masalah kesehatan mental yang lebih serius, seperti depresi, gangguan kecemasan dan masalah memori.
Yusri mengatakan, kedua pasangan suami-istri selebritis ini mengaku baru menggunakan sabu sejak empat sampai lima bulan terakhir, akibat tekanan kerja yang tinggi.
Sebelum penangkapan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat sudah mendapat informasi bahwa Nia menggunakan sabu di tempat tinggalnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Tim itu kemudian melakukan pengintaian terhadap ZN (43), laki-laki yang bekerja sebagai sopir pada keluarga tersangka. Pada Rabu (7/7), pengintaian berlanjut dengan penangkapan terhadap ZN di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, disusul penggeledahan di rumah Nia di Pondok Indah sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah penggeledahan terhadap tersangka didapati adanya satu klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,78 gram dan satu buah bong atau alat hisap sabu.
Yusri mengatakan satu klip sabu-sabu itu harganya sekitar Rp 1,5 juta. Tersangka ZN mengakui barang tersebut milik Nia.
“Kemudian dilakukan pendalaman, dan RA (Nia) mengakui juga suaminya saudara AAB (Ardi Bakrie) juga menghisap bersama, menggunakan sabu-sabu ini bersama-sama,” kata Yusri.
Tetapi polisi terus mendalami dan akan mengecek betul pengakuan tersebut, termasuk dari pemasok sabu-sabu yang sedang dilakukan pengejaran saat ini. (wsa)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:ardi bakrieartis narkobania ramadhani
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Guna Penyelidikan Lebih Lanjut, Nia dan Ardi Digiring Polisi ke Sejumlah Lokasi Guna Penyelidikan Lebih Lanjut, Nia dan Ardi Digiring Polisi ke Sejumlah Lokasi
Next Article geng motor serang polisi Geger, Viral Video Geng Motor Serang Anggota Polsek Cilandak

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?