Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hukuman Moral Selesai, 78 Oknum Pegawai KPK Bersiap Jalani Sanksi Disiplin
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Hukuman Moral Selesai, 78 Oknum Pegawai KPK Bersiap Jalani Sanksi Disiplin
Hukum

Hukuman Moral Selesai, 78 Oknum Pegawai KPK Bersiap Jalani Sanksi Disiplin

Iqbal
Iqbal
Published: 27 Feb 2024, 17:20
Share
3 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak 78 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan permohonan maaf secara serempak di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jaksel, Senin (26/2/2024) kemarin.

Permohonan maaf yang disampaikan mereka itu sebagai hukuman moral terhadap mereka yang baru saja dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Mereka sebelumnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena terlibat kasus pungutan liar alias pungli di rumah tahanan (rutan) KPK.

Namun permohonan maaf mereka yang sampaikan nyatanya bukan akhir dari sanksi yang diberikan oleh KPK. Sebab, lembaga antirasuah masih akan memberikan dua sanksi lainnya yang belum dilaksanakan oleh para puluhan pegawainya itu.

Baca Juga

PDIP: Judi Daring, Lawan dengan Gerakan Kebudayaan
Sepanjang Tahun 2022, Tim Tabur Kejaksaan Amankan 173 Buronan
Satgas BLBI Sita Aset Grup Texmaco, Nilainya Fantastis

“Sebagai pemahaman, yang KPK lakukan tindakan terhadap para pelaku pungli di rutan cabang KPK itu tiga hal, bukan hanya sanski moral saja. Saat ini satu, sudah selesai yaitu sanksi moral melalui Dewas KPK dengan pemberian sanksi terberat dan rekomendasi sanksi disiplin,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:komisi pemberantasan korupsikpkpegawai KPKsuap penjara kpk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan beasiswa PIP bagi siswa madrasah akan segera cair. Foto: Kemenag Pemerataan Pendidikan Harus Menjadi Perhatian Serius
Next Article Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menjalin kerja sama dalam MoU (Memorandum of Understanding) dengan Otorita Ibu Kota Canberra Australia (The National Capital Authority of The Commonwealth of Australia). Foto: Ist Otorita IKN Jalin Kerja Sama dengan Otorita Canberra, Sepakati Komitmen Kerja Sama Pengembangan Ibu Kota

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?