IPOL.ID – Sebanyak 78 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan permohonan maaf secara serempak di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jaksel, Senin (26/2/2024) kemarin.
Permohonan maaf yang disampaikan mereka itu sebagai hukuman moral terhadap mereka yang baru saja dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Mereka sebelumnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena terlibat kasus pungutan liar alias pungli di rumah tahanan (rutan) KPK.
Namun permohonan maaf mereka yang sampaikan nyatanya bukan akhir dari sanksi yang diberikan oleh KPK. Sebab, lembaga antirasuah masih akan memberikan dua sanksi lainnya yang belum dilaksanakan oleh para puluhan pegawainya itu.
“Sebagai pemahaman, yang KPK lakukan tindakan terhadap para pelaku pungli di rutan cabang KPK itu tiga hal, bukan hanya sanski moral saja. Saat ini satu, sudah selesai yaitu sanksi moral melalui Dewas KPK dengan pemberian sanksi terberat dan rekomendasi sanksi disiplin,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).


