Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Imigrasi Jaksel Temukan Bukti Ini pada Ponsel WNA Yaman yang Diduga Terlibat Penyelundupan Orang
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Jakarta Raya

Imigrasi Jaksel Temukan Bukti Ini pada Ponsel WNA Yaman yang Diduga Terlibat Penyelundupan Orang

Yudha
Yudha
Published: 24 Feb 2024, 12:45
3 Min Read
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna (tengah) didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi dan jajaran dalam gelaran kasus tiga orang asing melanggar keimigrasian izin tinggal terbatas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna (tengah) didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi dan jajaran dalam gelaran kasus tiga orang asing melanggar keimigrasian izin tinggal terbatas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id

IPOL.ID – Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan yang mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) berinisial MAAB, OA dan FH diduga terlibat kasus penyelundupan manusia, mendapatkan bukti pada handphone milik WN asal Yaman tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan, dalam ponsel milik MAAB Warga Negara Yaman ini terdapat rekaman calon tenaga kerja yang menjelaskan keterampilan dan kemampuan bekerjanya di sektor domestik rumah tangga.

“MAAB mengakui bahwa perempuan yang dikirim ke negara tujuan Timur Tengah akan dipekerjakan di rumah tangga,” ujar Sengky saat menggelar kasus tiga WNA melanggar keimigrasian izin tinggal terbatas di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Dugaan sementara, tegas Sengky, MAAB terlibat dalam kejahatan yang terorganisir dengan dibantu oleh OA, dan FH. Atas perbuatan ketiga orang asing itu terancam melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka yang terlibat kasus di pidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit 500 juta rupiah dan paling banyak Rp1,5 miliar.

“Kami bakal terus kembangkan kasusnya dengan melibatkan instansi terkait guna mengungkap jaringan atau sindikat, jika telah terbukti tentunya akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sengky didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi.

Sebelumnya, tiga Warga Negara Asing (WNA) diamankan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, pada Kamis (22/2/2024) malam. Kuat diduga ketiga Warga Negara (WN) Yaman tersebut terlibat kasus penyelundupan orang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna bahwa sehubungan adanya penangkapan tiga orang asing. Awalnya dari kecurigaan petugas Imigrasi Jakarta Selatan ketika akan melayani perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) untuk orang asing berinisial MAAB sebagai investor.

“Karena curiga maka petugas melakukan pengecekan di lapangan,” kata Sengky pada awak media di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024) siang.

Sengky menjelaskan, orang asing berkewarganegaraan Yaman itu memiliki sponsor PT MAB. Nah, saat petugas mendatangi PT MAB yang berlokasi di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, diperoleh informasi kantor penjamin berstatus virtual office itu sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021, karena tidak melakukan perpanjangan masa sewa.

Selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap alamat tinggal dari MAAB di kawasan Kalibata, Pancoran. Tiba di lokasi petugas bertemu dengan MAAB dan menemukan dua orang asing lainnya juga WN Yaman.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap keduanya diketahui bahwa OA dan FH adalah investor asing pemegang Kitas yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Setelah itu, petugas mengamankan ketiga WN Yaman tersebut untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketiga WNA itu langsung kami amankan pada Kamis (22/2/2024) malam dan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kakan Imigrasi Jaksel, Sengky. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatanpenyelundupan manusiaTindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)Warga Negara Asing (WNA) Yaman
Previous Article Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto bersama Sri Sultan Hamengkubuwono X di Keraton Yogyakarta, Jumat (23/2/2024). Foto: Kemenkopolhukam Temui Sri Sultan HB X, Menkopolhukam Membahas Persoalan Ini
Next Article Desa Kelawi yang terletak di Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Bandar Lampung. Foto: Dok BRI Mengenal Kelawi, Pemenang Desa BRILiaN Hijau Berkat Inovasi Berkelanjutan
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account