Kejagung Tetapkan Lagi 2 Tersangka Baru Korupsi PT Timah

Timur
1 Min Read
Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id

IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kedua tersangka adalah SP selaku Direktur Utama PT RBT dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Share This Article