Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Beraksi Sejak Tahun 2023, Oknum Ojol Pelaku Pelecehan Seksual Diringkus Polisi
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
HeadlineKriminal

Beraksi Sejak Tahun 2023, Oknum Ojol Pelaku Pelecehan Seksual Diringkus Polisi

Bambang
Bambang
Published: 16 Feb 2024, 21:15
2 Min Read
Ilustrasi - Stop aksi tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Foto: Freepik
Ilustrasi wanita dihamili suami orang siap jadi istri kedua. Foto: Freepik

IPOL.ID – Pelaku pelecehan seksual berinisial MR, 22, dengan modus meraba payudara terhadap siswi SMP di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, diamankan oleh aparat Polres Metro Jakarta Timur.

Informasi yang dihimpun, pelaku MR yang diketahui sudah beraksi atas pelecehan seksual dilakukan sejak Tahun 2023 hingga Januari 2024 di wilayah Cipayung diringkus warga di depan satu SMP pada Kamis (15/2) sore, setelah wajah MR dikenali seorang korbannya.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini mengungkapkan, MR merupakan pelaku pelecehan yang sudah beberapa kali beraksi di Cipayung.

“Korban yang sudah melaporkan dua orang. Kami dari Unit PPA tentunya membuka diri, siapa yang merasa menjadi korban silakan melapor,” tegas AKP Sri di Jakarta Timur, Jumat (16/2).

Modus dilancarkan pelaku dalam melakukan aksinya dengan berkeliaran mengemudikan sepeda motor menyasar siswi SMP saat sedang berjalan pulang sekolah di lokasi sepi.

Saat mendapati sasaran siswi yang tengah berjalan kaki seorang diri pelaku memepet korban menggunakan sepeda motornya, meraba dada lalu bergegas memacu kendaraan melarikan diri.

Atribut Ojol yang digunakan MR saat beraksi juga membuat pelaku dapat leluasa berkeliaran di permukiman warga tanpa dicurigai, sehingga dapat beraksi beberapa kali sebelum akhirnya diringkus.

“Keterangan yang bersangkutan pekerjaannya sebagai Ojol. Pengakuannya pelaku merasa terangsang saat melihat anak korban berjalan di TKP (tempat kejadian perkara),” bebernya.

Sri menegaskan, pelaku MR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI no 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA, di antaranya rekaman CCTV menyorot kejadian saat pelaku beraksi pada bulan Januari 2024, atribut jaket Ojol dikenakan pelaku.

Sedangkan mengenai siswi SMP yang menjadi korban pelecehan kini sudah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk pemulihan trauma.

“Kami siap memberikan perlindungan, pendampingan pemulihan psikologis,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Beraksi Sejak Tahun 2023Diringkus PolisiOknum Ojolpelaku pelecehan seksual
Previous Article Kenakan rompi tahanan, lima tersangka korupsi PT Timah hendak ditahan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PT Timah, Langsung Ditahan
Next Article Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo ketika mengecek langsung keandalan listrik di seluruh Indonesia untuk mendukung gelaran Pemilu 2024. Foto: Dok PLN PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Hari H Pencoblosan Pemilu 2024
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account