Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ternyata Ini yang Pengaruhi Remaja Nekat Cabuli Bocah 6 Tahun di Cibubur
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Kriminal

Ternyata Ini yang Pengaruhi Remaja Nekat Cabuli Bocah 6 Tahun di Cibubur

Timur
Timur
Published: 26 Jan 2024, 01:02
2 Min Read
Ilustrasi - Kerap menonton video porno membuat remaja berinisial SH terpengaruh hingga nekat melakukan tindak pencabulan terhadap anak korban di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (25/1). Foto: Freepik
Ilustrasi pencabulan anak perempuan oleh satpam rusunawa di Cakung. Foto: Freepik

IPOL.ID – Kasus tindak pencabulan dilakukan remaja berinisial SH, 14, kepada anak perempuan PA, 6, di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, dipicu karena tersangka dipengaruhi video porno. Perihal itu diakui SH kepada aparat penegak hukum.

Hal tersebut diutarakan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly bahwa berdasarkan pemeriksaan jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), tersangka SH mengaku kerap menonton video porno.

“Pengakuannya sementara atau keterangan yang diberikan kepada kami dia (SH-red) sudah beberapa kali menonton video porno,” ungkap Nicolas pada awak media di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (25/1).

Sehingga paparan pornografi itu yang memengaruhi SH hingga nekat mencabuli korban PA di tepi aliran Kali Cipinang. Tak ayal bahkan tersangka sempat mengancam korban agar bungkam tidak menceritakan kasus tindak asusila tersebut ke orang tua.

Setelah kejadian, kepada korbannya, SH sempat mengancam agar jangan menceritakan tindak pidana pencabulan dilakukannya kepada orangtua PA. Sebab, jika sampai terdengar ke telinga orangtua maka pelaku bakal memukul wajah PA hingga mimisan.

Antara SH dengan PA memang keduanya sudah saling kenal, karena letak rumah keduanya yang berdekatan dengan kali di sekitar lokasi kejadian.

“Korban kenal dengan pelaku karena rumahnya bersebelahan dekat dengan kali. Sedangkan keterangan diberikan korban dan pelaku kepada penyidik (pencabulan) baru satu kali,” terangnya.

Lebih jauh, Nicolas menegaskan, pelaku SH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terkait PA, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.

“Kami berharap orangtua lebih berhati-hati lagi mengawasi anak-anaknya. Saat memegang handphone jangan anak tersebut menonton video-video yang bukan menjadi tontonannya,” tutup Kapolres. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Korbankorban asusilaKriminalpornografiSH.
Previous Article Timnas Indonesia sudah bermain penuh perjuangan saat berhadapan dengan Jepang. Foto: PSSI Kabar Gembira, Akhirnya Timnas Indonesia lolos ke babak 16 Besar Piala Asia 2023: Alasannya Kirgistan menahan Oman 1-1
Next Article Ilustrasi - Sejoli yang tengah jatuh cinta menjalin hubungan asmara. Foto: Freepik Pembantu di Cipayung yang Bunuh Bayi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account