Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri, KPK Masih Dapat Berikan Bantuan Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri, KPK Masih Dapat Berikan Bantuan Hukum
Headline

Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri, KPK Masih Dapat Berikan Bantuan Hukum

Farih
Farih
Published: 13 Dec 2023, 17:25
Share
1 Min Read
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diakui masih dapat memberikan bantuan hukum kepada mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (11/12) lalu.

“Memang betul ada aturan di peraturan pemerintahan. Seluruh mantan pimpinan KPK masih bisa menerima bantuan hukum atas permintaan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/12).

Dijelaskannya bantuan hukum dapat diberikan kepada setiap mantan pegawai KPK. Hal itu tercantum bagian dari hak protokol, keuangan dan pengawalan pengamanan.

Namun bantuan hukum tersebut harus diminta terlebih dahulu dari pihak yang bersangkutan.
“Kalau kemudian meminta bantuan perihal dengan itu (bantuan hukum), dapat dimungkinkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Agus Rahardjo resmi dilaporkan oleh Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (Pandawa Nusantara) ke Bareskrim Polri, Senin (11/12) lalu. Adapun hal itu buntut dari pernyataannya yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah dan meminta kasus mega korupsi e-KTP dihentikan.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Agus Rahardjokpk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Arcadia by Horison Mangga Dua Jakarta tawarkan paket Nataru. (istimewa) Paket Christmas Holy Day & New Year GIFT 2024 di Arcadia by Horison Mangga Dua Jakarta
Next Article Sultan Korban Kabel Optik Jalani Terapi Bicara, Akan Lanjutkan Kuliah

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?