Dalami Peran Pengarah Perkara di MA, Kejagung Periksa 2 Orang Pengacara

Bambang
1 Min Read

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kedua saksi yang diperiksa yaitu, Dedi Suwasono selaku advokat dan karyawannya Fajar Kurniawan.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran kedua saksi sebagai kurator dari KSP Intidana,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (28/9).

Saat diperiksa, keduanya dikonfirmasi mengenai peran kurator atau pengarah perkara di MA. Dalam hal ini terkait dengan tersangka Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan.

Share This Article