OJK Perkuat Kerja Sama dengan FSC Korea dan CIFC dalam Pengembangan Keuangan Berkelanjutan

Bambang
3 Min Read

IPOL.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Financial Services Commission (FSC) Korea dan Council on International Financial Cooperation (CIFC) sepakat untuk memperkuat pengembangan keuangan berkelanjutan kedua negara dalam menjaga stabilitas keuangan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi global.

Demikan disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Chairman CIFC JongKyu Park dan Vice Chairman FSC SoYoung Kim dalam Indonesia – Korea Financial Cooperation Forum kedua yang bertema Forging the Future of Finance: Strengthening Collaboration and Sustainable Finance in Korea and Indonesia di Jakarta, Senin.

“OJK bersama industri jasa keuangan Indonesia berkomitmen untuk selalu belajar dan berbagi mengenai perkembangan terkini dari inisiatif keuangan berkelanjutan. Kami mengapresiasi kerja sama dengan FSC, CIFC, serta para pelaku industri jasa keuangan Indonesia dan Korea yang akan bertukar pengetahuan serta best practice pengembangan keuangan berkelanjutan di kedua negara,” kata Mahendra.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Chairman CIFC JongKyu Park dan Vice Chairman FSC SoYoung Kim dalam Indonesia – Korea Financial Cooperation Forum kedua yang bertema Forging the Future of Finance: Strengthening Collaboration and Sustainable Finance in Korea and Indonesia di Jakarta.foto/dok ojk
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Chairman CIFC JongKyu Park dan Vice Chairman FSC SoYoung Kim dalam Indonesia – Korea Financial Cooperation Forum kedua yang bertema Forging the Future of Finance: Strengthening Collaboration and Sustainable Finance in Korea and Indonesia di Jakarta.foto/dok ojk

Pimpinan FSC dan CIFC dalam kesempatan itu juga mengapresiasi OJK atas kolaborasi yang selama ini sudah dijalankan untuk bersama-sama memfasilitasi pengembangan keuangan berkelanjutan sesuai kondisi industri jasa keuangan terkini di masing-masing negara.

Acara ini dihadiri sekitar 130 partisipan dari regulator dan industri jasa keuangan Indonesia maupun Korea dengan dua pokok pembahasan yaitu:

Share This Article