Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Aceh Timur Terima Penyerahan Uang Denda Sebesar Rp1 Miliar Terkait Perkara Narkotika
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Kejari Aceh Timur Terima Penyerahan Uang Denda Sebesar Rp1 Miliar Terkait Perkara Narkotika
Kriminal

Kejari Aceh Timur Terima Penyerahan Uang Denda Sebesar Rp1 Miliar Terkait Perkara Narkotika

Timur
Timur
Published: 29 Aug 2023, 03:40
Share
2 Min Read
Kejaksaan Negeri Aceh Timur saat memperlihatkan uang denda sebesar Rp1 miliar yang diserahkan atas nama terpidana kasus narkotika, Abdullah alias Dullah bin Zakaria, Senin (28/8).
Kejaksaan Negeri Aceh Timur saat memperlihatkan uang denda sebesar Rp1 miliar yang diserahkan atas nama terpidana kasus narkotika, Abdullah alias Dullah bin Zakaria, Senin (28/8). Foto: Kejaksaan Negeri Aceh Timur
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menerima penyerahan uang denda sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut diterima atas nama terpidana kasus narkotika, Abdullah alias Dullah bin Zakaria.

“Itu (penerimaan dana) sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim dalam keterangannya, Senin (28/8) malam.

Sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1360/PID.SUS/2016 tertanggal 29 Agustus 2016, Abdullah alias Dullah bin Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Dalam hal ini membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. Terpidana pun telah dijatuhkan dengan hukuman penjara selama 20 tahun serta denda sejumlah Rp1 miliar.

Baca Juga

Ilustrasi - Polisi memberikan garis police line di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id
Lagi Santap Nasi Bungkus, Sekuriti Tewas Dibacok di Perum Kawasan Gandaria Selatan
Polisi Berupaya Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga Terdiri 5 Orang di Penajam Utara, Ternyata Pelaku masih ABG
Astagfirulah, Bocah Ingusan Diperkosa Sopir Truk Hingga Dua Kali

“Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsidair berupa enam bulan penjara,” papar Lukman.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Daun ganjadullah bin zakariganjakejari Aceh Timur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Oge Arthemus, Foto: Instagram, @ogearthemus Pesulap Oge Arthemus Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Tanaman Ganja
Next Article Haura Madinah Siregar, seorang siswi kelas 4 SD berhasil meraih medali emas piala Taligama Championship Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo. Siswi Kelas 4 SD Peraih Medali Emas Kejuaraan Taekwondo Menpora Ternyata Putri Ketua Forwaka

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?