Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Divonis 5 Bulan, Terpidana Pemalsuan Surat Malah Buron Selama 7 Tahun
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Divonis 5 Bulan, Terpidana Pemalsuan Surat Malah Buron Selama 7 Tahun
Hukum

Divonis 5 Bulan, Terpidana Pemalsuan Surat Malah Buron Selama 7 Tahun

Iqbal
Iqbal
Published: 27 Jul 2023, 05:00
Share
2 Min Read
Terpidana kasus pemalsuan surat, Guntur Utomo saat ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Jalan Arah Paralayang Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Rabu (26/7). Foto: Puspenkum
Terpidana kasus pemalsuan surat, Guntur Utomo saat ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Jalan Arah Paralayang Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Rabu (26/7). Foto: Puspenkum
SHARE

IPOL.ID – Terpidana kasus pemalsuan surat, Guntur Utomo nampaknya harus berpikir dua kali untuk melarikan diri alias buron.

Selama ini, ia buron selama kurang lebih tujuh tahun guna menghindari eksekusi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Jawa Tengah.

Padahal, ia hanya mendapatkan hukuman selama lima bulan kurungan atau kurang dari setengah tahun oleh Mahkamah Agung (MA).

Ibarat nasi sudah menjadi bubur, Guntur kini hanya bisa meratapi nasib sialnya saja. Karena pelariannya selama bertahun-tahun ternyata ujung-ujungnya berakhir di tangan Jaksa Eksekutor.

Baca Juga

Edy Wilson Iskandar Harahap selaku kuasa hukum Madrais Cs bersama tim menunjukkan Girik C Nomor 454 Persil 10 SI seluas 8330 meter persegi atas nama Djimun Bin Nikun dan dokumen lainnya di kantornya di kawasan Cakung, Jakarta Timur, belum lama ini. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
Warga Tolak Ajakan Mediasi BPN Jaktim, Minta Sertifikat Tanah Diterbitkan, Menteri ATR Diminta Turun Lapangan
KPK Kantongi Kerugian Korupsi APD Kemenkes
Kejati DKI: Proses Hukum Edy Mulyadi Masih Berlanjut

Sebelumnya, Guntur telah ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Saat ditangkap oleh tim gabungan tersebut, Guntur yang saat ini menginjak usia 50 tahun sedang berada di Jalan Arah Paralayang Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Rabu (26/7).

“Pada saat diamankan, terpidana Guntur Utomo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:buronankejari batupemalsuan surat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rapat komisi A DPRD DKI .(foto dok DPRD DKI ) PKS Pertanyakan Nasib Guru Honorer yang Belum Diangkat
Next Article Peserta mengikuti lomba memasak bright gas pada acara “Balkon Fest Pertamina” yang diselenggarakan di Balkondes Wringin Putih, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Foto: Dok Pertamina Balkon Fest Gelaran Pesta Rakyat untuk Warga Wringinputih

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?