indoposonline.id – Aparat Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah pesta sabu yang dilakukan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakut. Sebanyak 27 orang diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus ini terungkap saat polisi menangkap dua pengedar sabu, DW dan RZ, Mei lalu. Pengembangan pun dilakukan dan dilakukan pemantauan ke seseorang yang diduga bandar sabu di kawasan Kampung Bahari.
Guruh menambahkan, polisi lalu mendapat informasi warga Kampung Bahari akan melakukan pesta sabu di sebuah vila kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Rabu (2/6) lalu. Polisi, sambungnya, melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku ini ke vila tersebut.
“Unit sat narkoba mendapat informasi bahwa target yang berada di Kampung Bahari akan menuju ke wilayah Puncak, akan bersama-sama dengan satu kelompoknya sebanyak 50 orang rencana, yang akan melaksanakan pesta sabu di atas, di daerah Puncak sana,” ungkap Guruh, saat jumpa pers di Polres Metro Jakut, Jumat (4/6/2021).
Guruh menuturkan, polisi lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan ke sebuah mobil di dekat vila tersebut. Sebanyak 4 orang diamankan dari penangkapan. “Setelah diinterogasi benar, mereka akan mengadakan pesta narkoba,” bebernya.
Kapolres menambahkan, polisi langsung menuju vila tersebut. Test urine pun dilakukan dan polisi mengamankan 27 orang, dan 5 di antaranya merupakan bandar besar di Kampung Bahari, yakni HS alias Bodrex, AR alias Lopes, MS alias Muss, IR, dan AL.
“Dari hasil pemeriksaan urine dengan hasil 23 laki-laki dan 4 perempuan positif methapethamine. Yang ada di depan saya ini (22 orang) ada beberapa orang, ini ada peserta dari kampung bahari (yang ikut melakukan pesta sabu). Setelah dicek ternyata mereka semua positif,” ungkapnya.
Polisi pun menyita barang bukti berupa 1 klip sabu dengan berat 3,78 gram, 1 klip plastik berisi 2 ekstasi, 2 klip sabu seberat 0,48 gram dan 0,40 gram, dan 3 bong. Atas perbuatannya, HS alias Bodrex, AR alias Lopes, MS alias Muss, IR, dan AL dijerat Pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Untuk 22 orang yang merupakan peserta pesta sabu, direhabilitasi,” tutup Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ahsanul Muqaffi. (ibl)


