Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Warga Ini Gadai Mobil yang Masih Kredit, Awas Bisa Dipenjara
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Warga Ini Gadai Mobil yang Masih Kredit, Awas Bisa Dipenjara
Kriminal

Warga Ini Gadai Mobil yang Masih Kredit, Awas Bisa Dipenjara

Timur
Timur
Published: 25 Jul 2023, 13:11
Share
3 Min Read
Ilustrasi kriminal dipenjara
Ilustrasi kriminal dipenjara. Foto: rdne stock project / pexels
SHARE

IPOL.ID – Mohammad Khumaedi, seorang warga Lingkungan Cidadap, Kota Serang Banten harus mendekam di hotel Prodeo. Ia diganjar hukuman penjara 1 tahun akibat menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit. Bukan hanya Khumaedi, Abdul Kohar dan Andika selaku penadah mobil juga ikut menjadi tersangka.

Branch Manager Astra Credit Companies (ACC) Serang, Anantha Yudha Pratama belum lama ini di Serang Banten memberikan keterangan. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2022, Khumaedi mengajukan pembiayaan 1 unit Toyota Fortuner kepada perusahaan pembiayaan ACC Serang. Namun, baru berjalan angsuran ke-2, Khumaedi sudah mengalami keterlambatan pembayaran.

Hal ini diperparah, dengan tertunggaknya angsuran Khumaeidi mulai dari angsuran ke-4.  Pihak ACC kemudian melakukan pengecekan dan ternyata mobil Fortuner milik Khumaedi sudah digadaikan kepada Abdul Kohar. Abdul Kohar sendiri cukup dikenal sebagai oknum yang sering melakukan penggelapan mobil-mobil yang masih dalam masa kredit.

Pihak ACC kemudian membuat laporan ke Polresta Serang Kota pada tanggal 13 Agustus 2022 dan dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 13 Januari 2023. Setelah dilakukan pemeriksaan, pada tanggal 25 Januari 2023 Khumaedi langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga

Bareskrim Bongkar Pembuatan Narkotika Rumahan di Jakarta
Diperiksa Dua Kali, Eks General Manager PLN Masih Saksi
Coba Serang Petugas, 8 Remaja Hendak Tawuran Ditangkap di 2 Kecamatan di Jakarta Timur
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:accangsurandigadaikanfortunergadaimobil kreditpenjara
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Raksasa Al Hilal sodorkan Tawaran 300 Juta Euro untuk Mega Bintang Kylian Mbappe
Next Article Para pekerja muda dilatih digital marketing di Jalan Babakan, RT 21 RW 05, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Selasa (25/7). Foto: GBB Ganjaran Buruh Ingin Pekerja Muda di Kuningan Terampil Digital Marketing

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?