Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kerahkan 5 Hakim di Sidang Kasasi Ferdy Sambo, Mahkamah Agung Pastikan Sesuai Peraturan
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Headline

Kerahkan 5 Hakim di Sidang Kasasi Ferdy Sambo, Mahkamah Agung Pastikan Sesuai Peraturan

Iqbal
Iqbal
Published: 10 Jul 2023, 12:50
1 Min Read
Ferdy Sambo saat menjalani sidang kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ferdy Sambo saat menjalani sidang kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok Joesvicar Iqbal/ipol.id

IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) mengerahkan lima orang hakim agung dalam persidangan kasasi guna menentukan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Jumlah hakim yang dikerahkan ini lebih banyak ketimbang persidangan kasus lainnya dengan jumlah maksimal tiga orang hakim.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menuturkan pengerahan lima orang hakim dalam suatu persidangan kasasi adalah sesuatu yang lazim. Karena hal ini sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta penjelasannya, Mahkamah Agung dapat memeriksa dan memutus sebuah perkara, baik pada tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali, dengan jumlah majelis hakim agung lebih dari tiga orang Hakim Agung dan harus berjumlah ganjil,” ujar Sobandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/7).

“Oleh sebab itu, penunjukan susunan majelis hakim agung yang lebih dari tiga orang hakim agung merupakan sebuah hal yang lazim dan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sobandi.

Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei lalu seusai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.

Bersamaan dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan ini juga turut mengajukan kasasi. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Ferdy Sambokasasimahkamah agungVonis mati
Previous Article Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar), Kementerian Agama, Adib Para Takmir Merapat, Matahari Melintas di Atas Kakbah 15 dan 16 Juli, Kemenag: Waktunya Cek Arah Kiblat
Next Article Gedung KPU RI di kawasan Jakarta Pusat.(foto dok KPU RI) Tok, KPU Resmi Tutup Perbaikan Syarat Administrasi Bagi Bacaleg
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account