IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur menetapkan 41 tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang bakal disebar di tujuh lokasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Ketua KPU Jakarta Timur, Wage Wardana menjelaskan, 41 TPS khusus itu tersebar pada tiga lembaga pemasyarakatan (Lapas), dua rumah tahanan (Rutan), dan dua apartemen.
TPS lokasi khusus itu untuk mengakomodir hak pilih warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas di Rutan dan Lapas, serta penghuni apartemen pada Pemilu 2024.
“Di Lapas Kelas I Cipinang ada 12 TPS lokasi khusus, jumlah pemilih 2.717. Di Lapas Kelas 2A Narkotika Cipinang ada 11 TPS lokasi khusus, jumlah pemilih 3.107,” ungkap Wage pada wartawan, Sabtu (24/6).
Seperti halnya di Rutan Kelas I Cipinang terdapat 10 TPS untuk mengakomodir jumlah 2.903, di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu terdapat satu TPS dengan jumlah 283 pemilih.


