Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Geng Ascob Vs ABR Pecah di Mampang Prapatan, Satu Korban Tewas
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Kriminal

Geng Ascob Vs ABR Pecah di Mampang Prapatan, Satu Korban Tewas

Farih
Farih
Published: 30 May 2023, 22:44
4 Min Read
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan telah meringkus sembilan tersangka penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas di kawasan Mampang Prapatan, Selasa (30/5) siang. Empat tersangka diantaranya sudah berusia dewasa. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id

IPOL.ID – Jajaran Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan meringkus sembilan pelaku tawuran di Jalan Mampang Prapatan Raya, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan. Aksi tawuran antara geng Ascob Vs ABR tersebut menimbulkan seorang korban tewas.

“Jadi tawuran antara kelompok Ascob dengan ABR itu sebelumnya telah direncanakan terlebih dahulu dan mengakibatkan tewasnya seseorang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus pada wartawan, Selasa (30/5) siang.

Berdasarkan saksi-saksi dan pendalaman barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian. Dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana antara kelompok Ascob 8/Ascob Lavan dengan ABR (Anak Bangka Raya).

“Ada yang menantang, bertikai dan ada meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menjelaskan, untuk kejadiannya pada Kamis, 18 Mei 2023 sekitar pukul 02.30 WIB. Terhadap korban anak meninggal dunia sehingga sembilan orang ditetapkan tersangka.

“Dari sembilan pelaku yang sudah dijadikan tersangka, diantaranya empat tersangka sudah berusia dewasa dan lima anak berkonflik hukum,” ungkap Yossi.

Awalnya sembilan tersangka pada Rabu (17/5) pukul 02.30 WIB, berkumpul dan menerima pesan di akun Instagram dikirim DM dari Ascob untuk mengajak duel tawuran ke kelompok ABR.

Kemudian para tersangka menerima tantangan dan mereka sepakat melakukan duel tersebut. Disini tiga orang kembali ke rumah mengambil empat senjata tajam jenis celurit dan lima orang lainnya ikut serta.

Di TKP, sembilan pelaku dari kelompok ABR tawuran dengan tujuh orang dari kelompok Ascob. “Jadi mereka ada perencanaan, ada persetujuan antar dua kelompok, ada persiapan menyiapkan benda/senjata tajam, dan bukan spontanitas,” tegasnya.

Namun seorang korban tertinggal kawanannya dan seorang korban itu dikeroyok dan dapat kabar pagi harinya diketahui korban meninggal dunia.

“Pada saat tawuran ada yang hanya memukul tapi memudahkan atau sebagai joki ditetapkan sebagai tersangka. Pasal penyertaan itu disertakan ke pelaku,” tukasnya.

Pasal berat yang diterapkan sebagai salah satu upaya kepolisian. “Kami tegas dengan perkelahian antar kelompok seperti ini,” tambah Irwandhy.

Dengan harapan menimbulkan efek deteren atas kelompok yang ingin melakukan kegiatan serupa. “Pasal yang diterapkan penyidik yang terberat, sebagai pesan ada konsekuensi pidana berat bagi kelompok yang ingin melakukan, sehingga dapat menimbulkan efek deteren”.

Nah, sembilan tersangka ini sempat kabur dan ditangkap di empat lokasi berbeda. Untuk lima pelaku dibekuk di warung kopi di kawasan Mampang Prapatan, dua pelaku di Bogor. “Dua pelaku sisanya dibekuk di rumahnya masing-masing,” tukasnya.

“Untuk adminnya juga sudah ditangkap, yang menantang dari kelompok Ascob dengan ping berulang-ulang, mereka menentukan dan pertemuannya di Buncit 8, Mampang Prapatan,” bebernya.

Sehingga para tersangka disangkakan pasal 355 ayat (2) KUHP sub Pasal 170 ayat (2), (3) KUHP dan Pasal 353 ayat (3) KUHP dimaksud penganiayaan berat dengan perencanaan lebih dulu melakukan bersama-sama menyebabkan kematian. Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Setelah itu, dilakukan pemberkasan dan untuk lima anak berkonflik hukum kini (berkasnya) sudah tahap 2 di Kejaksaan. Dan empat tersangka dewasa dalam pemberkasan dan penelitian pihak Kejaksaan.

“Sementara kami juga kordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” tutup Irwandhy. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:abrascobmampang prapatantewas
Previous Article Pertamina Resmikan Lubricants Technology Center, Pusat Riset dan Inovasi Pelumas Terbesar di Indonesia
Next Article Uni Emirat Arab Umumkan Misi Bersejarah Kirim Pesawat Antariksa ke Sabuk Asteroid
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account