Agar Tak Beralih ke Pihak Lain, Lapangan Golf Milik Tersangka Asabri Dipasangi Tanda Sita

Pak We
2 Min Read
Pemasangan tanda sita oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap lahan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Heru Hidayat. Foto: Puspenkum Kejagung/istimewa.

indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan 8 bidang tanah yang diduga milik Heru Hidayat, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, tak akan beralih kepada pihak lain.

Itu menyusul pemasangan tanda penyitaan pada dua hamparan lahan tanah seluas 166.943 M2 di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (26/5).

Satu di antaranya, lapangan golf terletak di kawasan Black Rock Golf, Desa Keciput, Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung, dengan luas 16.813 M2

Sedangkan satunya lagi di kawasan Pantai Membalong Desa Mentigi Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, dengan luas 150.130 M2.

Share This Article