IPOL.ID – PT KAI Daop 1 Jakarta kembali melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 1 Jakarta. Sebab, sejak Januari hingga 14 Mei 2023 tercatat sudah 77 kejadian kecelakaan orang menabrak Kereta Api (KA).
Seperti perlintasan liar lintas Jatinegara-Bekasi yang dilakukan penutupan oleh Daop 1 Jakarta. Perlintasan liar tersebut merupakan pagar pembatas yang telah dibongkar oleh oknum.
“Akhir pekan ini Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan liar di KM 12+400 lintas Jatinegara-Bekasi,” terang Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa pada wartawan, Minggu (14/5).
Penutupan pelintasan liar dilakukan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Diantaranya, Pasal 91 Ayat (1), “Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang”.
Pasal 94 Ayat (1), “Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup”.
Pasal 94 Ayat (2), “Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah”. Dan Pasal 124, “Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA”.
Sejak awal Januari hingga Mei 2023, sambung Eva, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak 8 titik. Diantaranya, di KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam-Bojonggede.
Kemudian di KM 133+029 antara Tonjong Baru-Cilegon, KM 40+1/2 antara Citayam-Cibinong, KM 115+6/7 antara Serang-Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang-Kangantu, KM 7+0/1 antara Ancol-Tanjung Priuk, dan KM 12+400 antara Jatinegara-Bekasi.
“KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat kerap membuat perlintasan liar atau membongkar pagar pembatas di area jalur rel sehingga kerap menyebabkan kecelakaan,” kata Eva.
Diungkapkannya, tercatat sejak Januari-14 Mei 2023 telah terjadi sebanyak 77 kejadian orang menabrak KA. Tersebar di wilayah Daop 1 Jakarta, diantaranya 53 orang meninggal dunia, 20 luka ringan dan empat selamat.
Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktifitas disekitar jalur rel. Tidak membuat perlintasan liar untuk melintas dan menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA.


