Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PN Jakbar Vonis Irjen Pol Teddy Minahasa Hari ini
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PN Jakbar Vonis Irjen Pol Teddy Minahasa Hari ini
HeadlineNews

PN Jakbar Vonis Irjen Pol Teddy Minahasa Hari ini

Bambang
Bambang
Published: 09 May 2023, 09:45
Share
2 Min Read
Teddy Minahasa
Teddy Minahasa
SHARE

IPOL.ID-Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang putusan atau vonis pada hari ini, Selasa, 9 Mei 2023.

Sesuai agenda sidang pembacaan putusan vonis akan dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seperti yang dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

“Sidang terdakwa Teddy Minahasa Putra, Selasa, 09 Mei 2023 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan,” demikian.

Sebelumnya, Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dituntut hukuman mati oleh jaksa karena  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

Baca Juga

KPK Jebloskan Hakim PN Surabaya dan Dua Tersangka Lain ke Penjara
Bertransaksi Obligasi di Pasar Sekunder melalui bank bjb, Bisa Bawa Pulang Logam Mulia
Jelang duel Dewa United FC Vs Persija: Adu Tajam Witan Vs Egy Maulana

. ”Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” papar JPU.

Setidaknya, ada delapan poin yang memberatkan hukuman terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, antara lain perbuatan terdakwa sebagai kapolda Sumbar telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum pemberantasan peredaran gelap narkotika.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Kasus NarkobaPN JakbarSidang vonis hari initeddy minahasa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tangkapan Layar Dikritik Terjun ke Dunia Politik, El Rumi Blak-blakan Kepincut Prabowo
Next Article Manchester City vs Real Madrid Duel Liga Champions Real Madrid Vs Manchester City Dinihari: El Real di Jagokan!

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?