Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana PDAM Kota Makassar Sebesar Rp20,3 Miliar
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Hukum

Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana PDAM Kota Makassar Sebesar Rp20,3 Miliar

Iqbal
Iqbal
Published: 11 Apr 2023, 23:50
2 Min Read
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) saat menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Foto: Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) saat menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Foto: Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Kedua tersangka berinisial HYL selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015-2019 IA selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017-2019.

“Bahwa HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi melalui keterangannya, Selasa (11/4).

Dalam kasus tersebut, HYL dan IA diduga melakukan penyimpangan dana sebesar Rp20,3 miliar, untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016-2019.

Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan, masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 11 April 2023-30 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

“(Penahanan) terhadap kedua tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter, dan menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan terkena Covid 19,” tandas Soetarmi.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:kejati sulselKorupsi Pdam
Previous Article Momen Ramadan 2023, masyarakat dan loyalis Ganjar Sejati (GS) berdoa bersama pada malam Nuzulul Quran dan buka puasa bersama di Pondok Pesantren Nurul Iman Az-Zahra, Desa Langensari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (11/4). Foto: GS Momen Sukarelawan Ganjar Sejati Bersama Masyarakat Kota Banjar Peringati Keindahan Nuzulul Qur’an
Next Article Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Kementerian PUPR prinsipnya siap mendukung rencana Penataan Kawasan Monas. Foto: PUPR Bertemu Pj Gubernur DKI, Menteri PUPR Tegaskan Dukung Penataan Kawasan Monas
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account