Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Headline

KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

Farih
Farih
Published: 10 Apr 2023, 11:10
1 Min Read
Ilustasi Gedung KPK. Foto: Ist

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra bepergian ke luar negeri.

Hal itu dilakukan lantaran Dito kerap mangkir dan dinilai tidak kooperatif dengan penyidik KPK.

“Benar, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, terhadap satu orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD (Nurhadi),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (10/4).

Pencegahan terhadap Dito itu, kata Ali, berlaku hingga Oktober 2023 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

“Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara,” tegasnya.

Untuk itu, KPk meminta Dito untuk kooperatif dan hadir penuhi panggilan tim penyidik dan mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra apabila kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Diketahui, Dito merupakan salah satu saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dito disorot usai temuan 15 pucuk senjata api saat penyidik KPK menggeledah rumah yang bersangkutan di Jakarta Selatan. Sebagian, di antaranya diduga senjata api ilegal. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:'cegahDito Mahendrakpk
Previous Article Program Tambah Daya PLN Sangat Murah, Ratusan Ribu Pelanggan Rasakan Layanan yang Kian Mudah
Next Article BI Siapkan Rp9,5 Miliar per Hari Permudah Masyarakat Tukar Uang Baru
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account