IPOL.ID – Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA menyinggung aspek kewilayahan yang tidak terlepas dari peran camat.
Safrizal menegaskan, pentingnya peran camat sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat kecamatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Karena itu, camat perlu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan malah bermalas-malasan.
“Oleh karena itu peran camat sangat vital dan strategis di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya sebagaimana dilansir oleh media ini, Kamis (23/3).
Safrizal menjelaskan, ada beberapa jenis kewenangan yang dapat dilimpahkan kepada camat. Hal itu di antaranya perizinan, non-perizinan, pengelola informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, pengawasan, koordinasi, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenangan lain yang dilimpahkan.


