Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dua Anggota Polisi Dibebaskan Dalam Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Tempuh Upaya Hukum Kasasi
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dua Anggota Polisi Dibebaskan Dalam Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Tempuh Upaya Hukum Kasasi
HukumIndex beritaNews

Dua Anggota Polisi Dibebaskan Dalam Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Tempuh Upaya Hukum Kasasi

Yudha
Yudha
Published: 18 Mar 2023, 21:00
Share
1 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (4/1). Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menempuh upaya hukum kasasi terkait vonis bebas dua anggota polisi dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.

“Untuk para terdakwa yang dinyatakan bebas akan dilakukan upaya hukum kasasi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana melalui keterangannya, Sabtu (18/3).

Adapun dua terdakwa dari unsur kepolisian yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3).

Baca Juga

Esensi Desain Istana Garuda IKN, Nyoman: ”Satukan 1300 Suku di RI”
Kejati Sulsel Geledah Kantor BPN Wajo, Kantongi Dokumen Penting Terkait Proyek Bendungan Passeloreng
Dikirim ke Papua, 2 Pleton Pasukan Brimob Siap Kendalikan Situasi Kantibmas

Selain memberikan vonis bebas, majelis hakim juga menjatuhkan vonis ringan terhadap eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan. Hasdarman yang juga terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan divonis selama 1 tahun 6 bulan.

Menyikapi vonis tersebut, JPU menyatakan masih akan mempelajari dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

“Sedangkan untuk para terdakwa yang dinyatakan terbukti dengan vonis ringan, JPU akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:kejaksaan agungKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)Ketut SumedanamalangTragedi Kanjuruhanvonis hakim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) berharap melalui Muktamar X Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswi Persatuan Islam (PP HIMI PERSIS), dapat menjadi garda terdepan mengkoordinir pemudi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 melalui inovasi, kreativitas dan semangat kewirausahaan.(foto:egan/kemenpora.go.id) HIMI PERSIS Didorong Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045
Next Article Ketua Katar, Sugiyanto menilai Heru Budi Hartono tidak punya konsep pembangunan daerah. Foto: FB Sugiyanto Emik Keras! Pj Gubernur DKI Dinilai Tak Punya Konsep Pembangunan Daerah

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?