Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dituduh Palsukan Surat Perizinan Pertambangan di PPU, Eddy Roesminah Minta Perhatian Mahfud MD
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dituduh Palsukan Surat Perizinan Pertambangan di PPU, Eddy Roesminah Minta Perhatian Mahfud MD
Hukum

Dituduh Palsukan Surat Perizinan Pertambangan di PPU, Eddy Roesminah Minta Perhatian Mahfud MD

Iqbal
Iqbal
Published: 10 Mar 2023, 20:14
Share
2 Min Read
Kuasa hukum Eddy Roesminah, Mai Indrady menunjukan bukti tanda terima perihal perlindungan hukum dan keadilan kliennya serta menaruh harapan besar kepada Menkopolhukam, Mahfud MD agar memberikan perhatian dalam kasus yang dihadapi kliennya, demi mendapatkan keadilan di Jakarta, Jumat (10/3) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kuasa hukum Eddy Roesminah, Mai Indrady menunjukan bukti tanda terima perihal perlindungan hukum dan keadilan kliennya serta menaruh harapan besar kepada Menkopolhukam, Mahfud MD agar memberikan perhatian dalam kasus yang dihadapi kliennya, demi mendapatkan keadilan di Jakarta, Jumat (10/3) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Lantaran dituduh memalsukan surat perizinan kegiatan pertambangan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Eddy Roesminah harus mendekam dibalik jeruji besi Rutan Klas IIA Samarinda selama 1 tahun 3 bulan.

Menurut kuasa hukum Eddy Roesminah, Mai Indrady mengatakan, dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, kliennya sudah menunjukkan surat perizinan yang didapat dengan bukti lainnya.

“Eddy anak dari almarhum Suratno yang dituduh memakai surat palsu padahal surat tersebut dikeluarkan secara sah oleh Bupati Penajam Paser Utara,” ungkap Indrady kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/3).

“Sesuai bukti-buktinya sudah ada pembayaran pajak, surat keputusan Bupati dan surat keputusan lainnya yang mendukung dari direktorat minerba,” tambahnya.

Baca Juga

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
JAM Pidum Setujui Rehabilitasi Tersangka Narkoba Asal Kejari Kabupaten Bekasi
Pengamat: Burhanuddin Jaga Marwah Kejagung lewat Kemenangan Beruntun Praperadilan
OTT Inhutani V, Ini Barang Bukti yang Diamankan KPK

Lebih jauh, Indrady berpendapat bahwa kasus pidana yang menjerat kliennya diduga merupakan permainan sejumlah pihak yang berkepentingan dengan pertambangan batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Berdasar hal tersebut, Indrady menaruh harapan besar kepada Menkopolhukam, Mahfud MD, agar memberikan perhatian dalam kasus ini, demi mendapatkan keadilan sebenarnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Kabupaten Penajam Paser UtaraKasus hukumpertambangan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Satgas Waspada Investasi Keluarkan PT Ina Pay Indonesia dari Daftar Investasi Ilegal
Next Article Rampung, 15 Jenazah Korban Kebakaran Plumpang di RS Polri Diserahkan ke Keluarga

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?