Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemungkinan Besar LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kemungkinan Besar LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG
Hukum

Kemungkinan Besar LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG

Farih
Farih
Published: 07 Mar 2023, 22:45
Share
2 Min Read
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seperti memberikan isyarat menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG, 15, teman perempuan tersangka Mario Dandy Satriyo, 20.

Sehingga kemungkinan besar, LPSK mengisyaratkan menolak permohonan diajukan AG sebagai saksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora itu karena sebelumnya polisi menetapkan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Bahwa berdasar hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya AG disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56, subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto dan Pasal 56 KUHP.

“Kemungkinan besar (ditolak permohonan perlindungannya),” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi wartawan di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (7/3).

Tetapi keputusan menolak atau menerima permohonan perlindungan AG baru dapat secara resmi setelah proses penelaahan rampung, dan diputuskan melalui rapat pimpinan LPSK.

Saat ini, LPSK baru memutuskan menerima permohonan perlindungan diajukan David sebagai korban penganiayaan tersangka Mario Dandy, yang merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Selain permohonan perlindungan AG, LPSK juga masih menelaah berkas permohonan perlindungan diajukan dua orang saksi lain dalam kasus penganiayaan tersebut. “Masih ditelaah,” tegas Hasto.

Sebelumnya, pada Senin (6/3) lalu, LPSK telah menerima permohonan perlindungan diajukan David sebagai korban penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy melalui Sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL).

Permohonan perlindungan David diterima setelah dari rapat pimpinan LPSK diputuskan bahwa berkas itu sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk menjadi terlindung sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:LPSK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Polri Diminta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Masuk Bintara di Polda Jateng
Next Article Jenazah Hadi Korban Kebakaran Depo Plumpang Dibawa Keluarga dari Instalasi Forensik RS Polri

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?