Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, mengatakan pada awalnya tersangka MON mengunggah tulisan di akun Facebook miliknya, yang mengatakan bahwa dirinya ingin membeli balita untuk menjadi anaknya.
“Awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di Facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis,” ujar David.
Melihat unggahan tersebut, RA sebagai orang tua dari bayi malang tersebut pun langsung menghubungi MON.
“Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang,” lanjutnya.
Dari situ, RA kemudian memutuskan untuk bertemu dengan pasutri tersebut untuk melakukan transaksi di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. (bam)


