Orangtua Siswa Disabilitas Korban Bully di SMPN Depok Ngadu Mengeluh Soal Ini ke KPAI

Yuli Suharti
2 Min Read
Ilustrasi - Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi sesuai minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya. Foto: Freepik

IPOL.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima keluhan dari orangtua siswa berkebutuhan khusus korban dugaan perundungan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Depok, Jawa Barat.

Aduan tersebut disampaikan orangtua dari siswa berinisial R, 15, saat KPAI datang menemui pihak keluarga korban pada Sabtu (5/10/2024) untuk membahas penanganan kasus.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan, berdasar aduan orangtua korban menilai bahwa pihak sekolah tidak sensitif dan memiliki perspektif disabilitas dalam penanganan kasus perundungan.

Saat orangtua korban melaporkan kasus perundungan yang mengakibatkan R tertekan dan melukai diri dengan cara memukul kaca, pihak sekolah merespon kejadian sebagai hal normal.

“Terbukti ketika Kepala Sekolah merespon peristiwa yang baru saja terjadi dengan berkata ‘masih sadar ya pak (anaknya)’,” ujar Jasra mengutip keterangan orangtua R, Sabtu (5/10/2024).

Menurut orangtua korban pernyataan pihak SMPN tersebut seakan menormalisasi keadaan, padahal berdasar keterangan keluarga R dibuli lebih dari seorang siswa.

R melukai diri dengan cara memukul kaca sekolah hingga mengakibatkan urat pada jarinya putus dan harus dioperasi tidak lain akibat tertekan dan tak mampu menceritakan kejadian.

Share This Article