IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggeledah sejumlah tempat dalam rangka mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Penggeledahan tersebut dilakukan selama tiga hati berturut-turut pada 16 Oktober 2024 hingga 18 Oktober 2024.
Adapun sejumlah tempat yang digeledah di antaranya, Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur (Jatim), tiga rumah dan sebuah kantor yang berlokasi di Surabaya, Malang, dan Sidoarjo.


