Kemenkumham Ungkap Tantangan Perlindungan Hak Cipta di Era Digital

Wilson B. Lumi
2 Min Read
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ignatius Silalahi. (Istimewa)

Sebagai negara hukum, Kemenkumham memandang pentingnya melakukan penguatan aspek hukum melalui revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Revisi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para pencipta maupun pemegang hak cipta, terutama berkaitan dengan hak ekonomi yang melekat padanya.

Selain itu, revisi undang-undang tersebut juga ditujukan untuk melakukan transformasi dan adaptasi atas kebijakan hukum di bidang hak cipta sehingga sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.

Senada dengan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat Ruliana Pendah Harsiwi mengatakan sebagai perguruan tinggi terkemuka dan menempati peringkat delapan nasional versi Times Higher Education, Universitas Andalas merupakan salah satu gudang kekayaan intelektual.

“Ini sekaligus menandakan Sumatera Barat berperan penting dalam memajukan ilmu pengetahuan, riset dan inovasi,” kata dia.

Atas dasar itu, Kemenkumham berpandangan sudah seharusnya Ranah Minang menjadi provinsi terdepan dalam pengembangan kekayaan intelektual yang disokong oleh sumber daya manusia di perguruan tinggi seperti Universitas Andalas. (*)

Share This Article