Menindaklanjuti jumlah kerugian negara tersebut, Kejati Sumsel melalui penyidik pidana khusus telah melaksanakan pemeriksaan Ahli dari BPK RI di Jakarta, kemarin. Pemeriksaan saksi ahli itu berkaitan dengan penghitungan jumlah kerugian negara kasus tersebut.
“Kemudian dalam waktu yang tidak lama lagi, tim penyidik juga akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan setelah itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan,” pungkas Vanny. (Yudha Krastawan)


