Kejati Sumsel Kantongi Kerugian Negara Kasus Pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera

Bambang
1 Min Read
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hendra Susanto menyerahkan hasil audit jumlah kerugian negara kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera kepada Kepala Kejati Sumsel, Yulianto di Kantor BPK RI, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel

IPOL.ID-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menerima laporan hasil audit jumlah kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera Tahun 2010-2014.

Hasil audit jumlah kerugian negara kasus tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hendra Susanto kepada Kepala Kejati Sumsel, Yulianto di Kantor BPK RI, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

“Berdasarkan hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK), jumlah kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp488.948.696.131,56 (Rp488 miliar),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangannya, Rabu (9/10/2024).

Share This Article