Kalah Tak Bayar Utang, Rumah Selebgram Rea Wiradinata di Cianjur Disita Pengadilan

Bambang
3 Min Read
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memasang papan sita eksekusi satu aset unit rumah selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (9/10/2024). Foto: Ist

IPOL.ID-Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memasang papan sita eksekusi terhadap salah satu aset dari selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata berupa satu unit rumah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Penyitaan oleh pengadilan tersebut lantaran Rea Wiradinata sudah dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukan ditolak oleh mayoritas krediturnya.

Keputusan pailit tersebut kemudian diumumkan secara resmi di media massa pada 5 Juli 2024.

Proses pemasangan plang penyitaan diwakili oleh juru sita serta didampingi oleh kurator yang ditunjuk, Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun.

Janter Manurung menyebut, proses sita yang dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang secara resmi telah menyatakan kepailitan Rea Wiradinata.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku,” kata Janter melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2024).

Proses eksekusi dilakukan permintaan dari kreditur, lantaran Rea dianggap tak mampu mengembalikan utang senilai miliaran rupiah.

“Pihak pengadilan sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan dan meminta saudari Rea Wiradinata menyerahkan asetnya secara sukarela,” jelasnya.

Kurator lainnya, Fajrin Mufilhun menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan proses verifikasi terkait harta kekayaan Rea Wiradinata.

“Selanjutnya akan dilakukan tindakan sita terhadap aset-aset saudari Rea lainnya yang sudah terverifikasi sebelumnya,” ujar dia.

Salah satu debitur, Noverizky Tri Putra Pasaribu mengungkapkan, awal kasus ketika Rea Wiradinata meminjam uang kepada dirinya serta Arif Budiman senilai Rp2,5 miliar.

Share This Article