IPOL.ID – Polresto Bekasi Kota menyediakan layanan SIM keliling bagi warga Kota Bekasi untuk memudahkan mereka melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Warga Bekasi dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.
Unntuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.


