Tunda Keberangkatan 2.238 WNI Terindikasi TPPO, Imigrasi Soetta Dinilai Pencitraan

Bambang
5 Min Read
Ilustrasi

IPOL.ID-Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) BS mengatakan telah menunda keberangkatan 2.238 Warga Negara Indonesia (WNI) karena terindikasi dalam tindak pidana perdagangan orang atau perdagangan manusia (TPPO/TPPM) keluar negeri sepanjang 2024.

Selain itu, pihak Imigrasi Soetta juga tengah bekerja sama dengan BP2MI, Kementerian Luar Negeri, Polri dan instansi terkait lainnya serta memperkuat koordinasi dengan kedutaan besar negara-negara, untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan TPPO dan TPPM seperti dilansir, Sabtu (21/9/2024)

Menanggapi statement BS ini membuat Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) melalui Wasekjen 1 Amri Piliang kembali angkat bicara.

Dia mengatakan bahwa oknum imigrasi BS ini jelas sekali menonjolkan peran dirinya pribadi selaku Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang menurutnya telah sukses melakukan berbagai inisiatif Pengawasan terhadap Para Pekerja Migran Indonesia selama tahun 2024, padahal dalam rilisnya yang lalu dia bilang 2.474, sekarang lain lagi. “Berarti asal ngomong, dia itu tidak menggunakan data,”ujar Amri.

Selain itu koordinasi yang disebutkan BS sama sekali tidak ada melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker RI yang sudah jelas diamanatkan dalam UU No.18 Tahun 2017, UU No.3 Tahun 1951, serta PP No.59 Tahun 2021.

“Lantas koordinasi seperti apa itu? Patut diduga koordinasi dengan para oknum untuk meloloskan para CPMI ke Arab Saudi, padahal targetnya telah kita kantongi dan kita intai sejak lama, namun akhirnya sekitar 150 orang yang diduga PMI Unprosedural lolos tidak dapat kita selamatkan dan 60 orang lainnya Komar-kacir gagal terbang,” jelas Amri.

Share This Article