Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tiga Manfaat Besar UMKM Bergabung Dalam Koperasi
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
EkonomiNasional

Tiga Manfaat Besar UMKM Bergabung Dalam Koperasi

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi
Published: 10 Sep 2024, 05:34
3 Min Read
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki berbicara dalam acara Ekspos Kinerja dan Inovasi LPDB-KUMKM di Surabaya, Senin (9/9/2024).

IPOL.ID – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mendorong para pelaku UMKM bergabung dalam koperasi untuk meningkatkan skala usaha, produktivitas, dan daya saing.

Dalam acara Ekspos Kinerja dan Inovasi LPDB-KUMKM di Surabaya, Senin malam (/9/24), Teten menjelaskan konsolidasi UMKM ke dalam koperasi akan memberikan sejumlah manfaat.

Pertama, koperasi dapat menjadi wadah bagi UMKM untuk mengelola sumber daya secara lebih efisien dan efektif.

Kedua, dengan bersatu dalam koperasi, UMKM akan memiliki kekuatan tawar yang lebih besar dalam menghadapi pasar.

Ketiga, koperasi dapat menjadi instrumen untuk mengembangkan ekonomi lokal dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Teten menuturkan dengan bergabung dalam koperasi, UMKM juga akan lebih mudah mendapatkan pembiayaan untuk meningkatkan skala usaha mereka.

Pasalnya, kata dia, lembaga keuangan lebih bersedia memberikan pinjaman kepada organisasi yang lebih besar seperti koperasi. “Kami ingin UMKM itu terkonsolidasi dalam koperasi. Kalau kami mengurus satu per satu, ini tidak mungkin sebenarnya usaha mikro naik kelas,” ujar Teten.

Kementerian Koperasi dan UKM pada 2023 mencatat jumlah UMKM di Indonesia mencapai 66 juta, dengan 99 persen merupakan usaha dengan skala mikro.

“Para pelaku usaha mikro, pedagang, petani, para perajin semuanya masuk ke koperasi sehingga bisa mendapat skema pembiayaan yang memungkinkan mereka untuk mengalami eskalasi ekonomi,” kata dia lagi.

Selain itu, Teten juga ingin agar lebih banyak pembiayaan diberikan kepada koperasi yang bergerak di bidang produksi, terutama yang memanfaatkan potensi lokal. Harapannya, ini bisa membuat usaha kecil menengah semakin berkembang dan membuka lebih banyak lapangan kerja.

“Kami ingin juga semakin banyak pembiayaan untuk koperasi produksi, memang pembiayaan di koperasi simpan pinjam sekarang ini cukup besar, tetapi kekuatan ekonomi saya kira ada di produksi,” katanya.

Pemerintah telah merancang berbagai kebijakan strategis untuk mengakselerasi pertumbuhan seluruh sektor ekonomi, dengan penekanan pada pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi akses pembiayaan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) bagi para pelaku UMKM dan koperasi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan bahwa penyaluran pembiayaan LPDB-KUMKM untuk koperasi sektor riil terus tumbuh. Angka penyaluran meningkat dari Rp443 miliar pada 2022 menjadi Rp491 miliar pada 2023. Adapun hingga Agustus 2024, penyaluran telah mencapai sekitar Rp663 miliar. (*)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Kementerian Koperasi dan UKMkoperasiUKMUMKM
Previous Article DPR Setujui Pagu Anggaran BNN, BNPT, dan PPATK
Next Article Kementerian Keuangan Evaluasi PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account