Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai Juni 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai Juni 2025
Headline

SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai Juni 2025

Farih
Farih
Published: 11 Sep 2024, 15:33
Share
2 Min Read
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Foto: Humas Polri
SHARE

IPOL.ID – Kabar gembira bagi para pengemudi Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri, khususnya kawasan Asia Tenggara. Mulai Juni 2025 mendatang, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bakal berlaku di delapan negara ASEAN tanpa perlu pengurusan tambahan.

Negara-negara tersebut antara lain Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Malaysia.

Hal ini dipastikan melalui pembenahan administrasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri.

Langkah ini dipandang sebagai terobosan besar, terutama dalam integrasi dokumen legalitas di Indonesia. SIM Indonesia kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.

Perubahan ini sejalan dengan upaya Korlantas Polri untuk menyederhanakan dan mempermudah penggunaan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan pembaruan SIM juga mencakup desain baru.

“SIM C akan diberikan logo motor, sedangkan SIM A dilengkapi logo mobil, untuk memudahkan identifikasi oleh otoritas asing,” katanya, Rabu (11/9).

Namun, tidak semua negara menerapkan aturan yang sama. Di Singapura, misalnya, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan, setelah itu pengemudi harus mengurus SIM lokal.

Di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan SIM Malaysia.

Pembenahan ini tentu memudahkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN dan diharapkan menjadi langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas di masa depan. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:aseansimsim di aseansim indonesiasurat izin mengemudi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Perusahaan yang Kontribusi Program Return to Work
Next Article Kenalin Nih, Jele Minuman Collagen Anti Mainstream

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?