Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mantan Dirut Indofarma Jadi Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp371 Miliar
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Hukum

Mantan Dirut Indofarma Jadi Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp371 Miliar

Iqbal
Iqbal
Published: 20 Sep 2024, 22:10
3 Min Read
Tiga tersangka korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan, merugikan negara. Foto: IG, @hukumid_ (tangkap layar)
Tiga tersangka korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan, merugikan negara. Foto: IG, @hukumid_ (tangkap layar)

IPOL.ID – Mantan Direktur Utama PT. Indofarma Tbk, berinisial AP, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan. Akibat tindakan AP merugikan negara hingga Rp371 miliar.

Ketiga tersangka dalam kasus tersebut yakni AP selaku eks Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma, GSR sebagai mantan Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM), dan CSY selaku mantan Head of Finance PT IGM.

“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp 371 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” kata Kasi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, dikutip pada Jumat (20/9/2024).

Lanjut Syahron menjelaskan peran dari masing-masing tersangka korupsi ini. Tersangka AP, kata Syahron, berperan memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.

Tersangka GSR guna mencapai target perusahaan di tahun 2020 melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM). Padahal PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM.

Selain itu, GSR memerintahkan tersangka CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non-perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.

Dari tersangka CSY berperan membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif. CSY juga bersama dengan BBE selaku Manager Finance PT Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non-perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer.

“Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY,” jelas Syahron.

Akibat ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan CSY ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:KejagungKorupsi IndofarmaMantan Dirut IndofarmaTersangka
Previous Article Menhan Prabowo Subianto saat melakukan pertemuan resmi dengan Presiden Filipina, Ferdinand Romualdez Marcos Jr., di Istana Malacanang, Manila, Jumat (20/9/2024). Foto: Kemhan Jelang Pelantikan, Menhan Prabowo Bertemu Presiden Filipina, Yuk Intip Pembicaraannya
Next Article Andika Rosadi dan Nisya Ahmad resmi bercerai. Foto: IG, @nissyaa (tangkap layar) 15 Tahun Bersama, Nisya Ahmad Resmi Cerai dari Andika Rosadi
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account