Adapun dari kelima tersangka itu, KPK hanya menghadirkan empat orang tersangka. Tersangka YCP tidak dihadirkan karena telah ditahan atas kasus tindak pidana korupsi lainnya.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” sambung Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Yudha Krastawan)


