IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Gubernur Maluku Utara, Faoniah H Jauhar (FHJ). FHJ sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suaminya, Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/9/2024),” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui di Jakarta.
Selain istri AGK, KPK juga memeriksa dua orang lainnya. Keduanya yakni PNS di Pemprov Maluku Utara Ardian Soleman serta pengusaha pemilik PT Prosma Utama, Maizon Lengkong alias Sonny.
“Pemeriksaan atas nama inisial FHJ, ADS, dan MZL alias AN,” sambung Tessa.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka TPPU yang diduga mencapai Rp100 miliar. Hal itu menyusul pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
AGK ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif (MS), mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka.
Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Lalu, pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan MS secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan. (Yudha Krastawan)


