“Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita beberapa unit laptop dan PC untuk dilakukan analisis forensik,” ungkapnya.
Adapun sejumlah lokasi yang digeledah antara lain, Gedung Cyber Lantai 11, Kuningan, Jakarta Selatan dan rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Gebang Sari Dalam, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur serta satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah, Kota Depok.
“Turut disita (juga) beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” pungkas Syahron. (Yudha Krastawan)


